Masih bingung pembagian iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan? Artikel ini bantu HR paham porsi wajib dan cara perhitungannya secara akurat.
Ilustrasi Awal:
Seorang staf HR baru diminta hitung ulang semua potongan BPJS. Hasilnya, ada kekeliruan selama 8 bulan — perusahaan rugi dan harus backpay. Masalah ini muncul karena perhitungan yang asal copy-paste dari template lama.
Masalah:
Banyak HR praktisi, terutama di perusahaan kecil-menengah, tidak sepenuhnya memahami komponen dan proporsi iuran BPJS. Padahal, kesalahan sedikit bisa berdampak hukum dan keuangan.
Komponen yang Harus Diperhatikan:
- BPJS Kesehatan
- 4% dari perusahaan
- 1% dari karyawan (potong gaji)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Hari Tua (3,7% + 2%)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%–1,74%)
- Jaminan Kematian (0,3%)
- Jaminan Pensiun (2% perusahaan + 1% karyawan)
Tabel: Pembagian Iuran BPJS
Jenis BPJS | Dibayar Perusahaan | Dipotong dari Karyawan |
---|---|---|
Kesehatan | 4% | 1% |
Jaminan Hari Tua | 3,7% | 2% |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,24% – 1,74% | 0% |
Jaminan Kematian | 0,3% | 0% |
Jaminan Pensiun | 2% | 1% |
Tips HR:
- Gunakan tools lokal seperti e-spt BPJS atau fitur di HRIS untuk bantu otomatisasi.
- Lakukan audit berkala setahun sekali untuk pastikan tidak ada kekeliruan struktural.
Penutup:
BPJS bukan sekadar potongan — ini tentang tanggung jawab hukum dan kesejahteraan karyawan. HR yang paham struktur BPJS akan jadi mitra penting perusahaan dan karyawan.