PKWT Berubah Jadi PKWTT: Risiko Hukum Jika Syarat Tidak Dipenuhi

Landasan Hukum Singkat

  • Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021
    Mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia serta huruf Latin.
  • Pasal 9 PP No. 35 Tahun 2021
    Jika syarat-syarat dalam PKWT tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT (pekerja tetap) secara otomatis.

Artinya:
PKWT yang tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif langsung kehilangan sifat “kontrak sementara”-nya. Pekerja dianggap pekerja tetap dengan semua haknya (termasuk pesangon dan jaminan PHK).


Dilema di Lapangan

  1. PKWT Sering Tidak Tertulis dengan Benar
    Banyak perusahaan masih menggunakan perjanjian lisan atau dokumen template tanpa menyesuaikan jenis pekerjaan, durasi, dan bahasa hukum.
    Akibatnya, kontrak dianggap cacat formil dan otomatis berubah jadi PKWTT.
  2. PKWT Tidak Sesuai Jenis Pekerjaan
    Beberapa jabatan yang bersifat tetap dan berkelanjutan (misal: admin, operator, staff gudang) tetap dipekerjakan dengan PKWT.
    Padahal, menurut regulasi, PKWT hanya boleh untuk pekerjaan berdasarkan waktu atau proyek tertentu.
  3. Kelemahan di Audit dan Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja
    Dalam pemeriksaan, Disnaker hanya perlu menemukan satu bukti ketidaksesuaian (misalnya durasi atau jenis pekerjaan tidak memenuhi syarat), dan seluruh kontrak dianggap batal sebagai PKWT.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur memiliki 200 pekerja dengan status PKWT 1 tahun.
Namun sebagian besar bekerja sebagai operator tetap di lini produksi harian.

Saat dilakukan pemeriksaan Disnaker:

  • Jenis pekerjaan bersifat permanen (tidak berdasarkan proyek).
  • Kontrak dibuat hanya dalam bahasa Inggris.
  • Tidak ada pelaporan perjanjian ke Disnaker.

Hasilnya:
Semua pekerja dianggap PKWTT, dan perusahaan diwajibkan memenuhi hak-hak penuh seperti pekerja tetap (termasuk pesangon saat PHK).


Implikasi untuk HR

  1. Lonjakan Kewajiban Keuangan
    Ketika PKWT berubah menjadi PKWTT, maka seluruh pekerja tersebut menjadi permanen tanpa perencanaan sebelumnya.
    Dampaknya bisa mempengaruhi struktur gaji, tunjangan, dan pesangon.
  2. Risiko Hukum dan Gugatan
    Pekerja dapat menggugat ke PHI dengan dasar perubahan status otomatis ke PKWTT karena kesalahan administrasi atau jenis pekerjaan.
  3. Kredibilitas HR Turun di Mata Manajemen
    Kesalahan teknis seperti bahasa kontrak atau jenis pekerjaan yang salah bisa menimbulkan kerugian besar dan menurunkan kepercayaan pada fungsi HR.

Navigasi & Solusi

  1. Pastikan Legal Drafting Kontrak Sesuai Pasal 8–9
    • Gunakan format tertulis dalam bahasa Indonesia.
    • Cantumkan jenis pekerjaan, durasi, dan alasan penggunaan PKWT.
    • Laporkan kontrak ke Disnaker secara daring atau manual.
  2. Audit Jenis Pekerjaan
    • Klasifikasikan setiap jabatan: proyek, musiman, atau berkelanjutan.
    • Hindari PKWT untuk pekerjaan inti atau tetap.
  3. Gunakan Template Legal yang Disetujui Legal Advisor
    • Hindari template generik dari internet.
    • Gunakan dokumen yang disusun berdasarkan PP 35/2021 dan diverifikasi legal internal.
  4. Pelatihan HR dan Line Manager
    • Berikan edukasi terkait implikasi hukum Pasal 8–9 agar tidak ada salah tafsir di lapangan.

Preventive Steps (Step-by-Step)

LangkahPenjelasan
Audit Kontrak PKWTPastikan semua kontrak tertulis dan berbahasa Indonesia.
Evaluasi Jenis PekerjaanPisahkan pekerjaan proyek dari pekerjaan tetap.
Legal ReviewMinta tinjauan dari bagian legal untuk setiap template kontrak.
Pelaporan DisnakerUpload dokumen kontrak melalui sistem Disnaker (SIPNAKER).
Pembaruan TahunanReview semua kontrak tiap tahun agar sesuai perubahan regulasi.

Tolok Ukur Keberhasilan

  • Tidak ada pekerja PKWT yang berubah otomatis menjadi PKWTT akibat kesalahan kontrak.
  • Semua kontrak sudah terdokumentasi dan dilaporkan ke Disnaker.
  • HR memiliki database PKWT yang lengkap dengan masa berlaku dan status pekerjaan.
  • Audit internal menunjukkan kepatuhan penuh terhadap Pasal 8–9 PP 35/2021.

Penutup

Pasal 8–9 PP 35/2021 tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar: PKWT bisa berubah jadi PKWTT hanya karena kesalahan administratif kecil.

Bagi HR, tantangannya bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga tentang integritas dan ketelitian dalam memastikan setiap kontrak benar-benar legal dan sesuai substansi pekerjaan.
Mencegah lebih mudah daripada menanggung biaya pesangon untuk pekerja yang tiba-tiba berubah status menjadi tetap.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions