Kontrak kerja yang tidak sesuai aturan bisa berujung sanksi hukum dan konflik karyawan. HR wajib memastikan aspek legal terpenuhi sejak awal.
Ilustrasi Awal:
Ada karyawan yang sudah 3 tahun di perusahaan, tapi masih pakai kontrak PKWT.
Saat diberhentikan, dia menggugat ke PHI—dan menang.
Perusahaan rugi, HR disalahkan.
Masalahnya bukan di niat, tapi di administrasi yang asal jadi.
Masalah:
Banyak perusahaan lalai dalam menyusun kontrak kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Efeknya:
- Risiko gugatan dari karyawan
- Sanksi hukum dan denda dari pemerintah
- Hilangnya kredibilitas HR di mata manajemen
Tanda Kontrak Kerja Perusahaan Perlu Ditinjau Ulang
- Karyawan PKWT diperpanjang terus tanpa batas
- Tidak ada pasal-pasal perlindungan bagi kedua pihak
- Format kontrak berbeda-beda antar divisi
Langkah HR Memastikan Kepatuhan Kontrak Kerja
1. Gunakan Format Standar dan Legal Review Berkala
- Selaraskan dengan UU Cipta Kerja dan turunannya
- Revisi minimal setiap tahun atau saat ada regulasi baru
2. Batasi Penggunaan PKWT Sesuai Fungsi dan Durasi
- Pastikan PKWT hanya untuk pekerjaan sementara atau proyek
- Konversi ke PKWTT bila memenuhi syarat
3. Edukasi Atasan dan Tim Operasional Soal Batas Hukum
- Misalnya: masa percobaan maksimal 3 bulan, tidak bisa untuk PKWT
- Sediakan panduan singkat atau FAQ
Dampak Kontrak Kerja yang Sesuai Regulasi
Sebelum (Asal Buat & Nyalahi Aturan) | Sesudah (Tertib & Sesuai UU) |
---|---|
Potensi gugatan dari karyawan | Risiko hukum bisa ditekan |
Administrasi HR amburadul | Kontrak jadi rapi dan seragam |
HR tidak dipercaya manajemen | HR jadi mitra strategis yang kredibel |
Kontrak kerja adalah pondasi hubungan kerja.
Kalau dasarnya salah, hubungan apa pun bisa goyah—dan HR harus jadi garda depan memastikan itu benar.