Telat memperpanjang kontrak karyawan bisa jadi pelanggaran serius di mata hukum. HR perlu tahu risikonya dan cara antisipasinya.
Ilustrasi Awal:
Karyawan kontrak tetap masuk kerja seperti biasa.
Baru 3 minggu kemudian, HR sadar kontraknya sudah habis dan belum diperpanjang.
Panik. Dokumen buru-buru disiapkan. Tapi secara hukum, itu bisa dianggap hubungan kerja tetap.
Masalah:
Banyak perusahaan mengabaikan masa berlaku kontrak kerja, apalagi untuk karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Risikonya:
- Dianggap hubungan kerja berubah jadi PKWTT (tetap)
- Potensi gugatan jika ada pemutusan sepihak
- Denda atau sanksi dari pengawas ketenagakerjaan
Tanda Administrasi Kontrak Belum Tertib
- Tidak ada sistem pengingat tanggal akhir kontrak
- Keputusan perpanjangan terlalu mendadak
- Dokumen tidak ditandatangani tepat waktu
Langkah HR untuk Menjaga Kepatuhan Kontrak
1. Buat Kalender Kontrak Terintegrasi
- Gunakan tools sederhana seperti Google Calendar + Notion atau Trello
- Set pengingat 30 hari sebelum kontrak habis
2. Miliki SOP Perpanjangan dan Evaluasi
- Jadwalkan evaluasi performa H-45
- Ajukan keputusan manajemen H-30
3. Gunakan Templat Kontrak Siap Pakai
- Siapkan beberapa versi draft sesuai jenis pekerjaan
- Hindari proses bolak-balik revisi mepet deadline
Dampak Administrasi Kontrak yang Tertib
Sebelum (Kontrak Kacau) | Sesudah (Administrasi Rapi) |
---|---|
Risiko hukum dan status kerja kabur | Perlindungan hukum lebih kuat |
HR panik setiap akhir bulan | Proses lebih terjadwal dan terukur |
Potensi konflik saat PHK | Dokumentasi kuat dan legal solid |
Urusan kontrak bukan sekadar kertas—tapi pertaruhan kepatuhan dan keamanan hukum perusahaan.