Kontrak Karyawan Telat Diperpanjang? Ini Akibat Hukumnya

Telat memperpanjang kontrak karyawan bisa jadi pelanggaran serius di mata hukum. HR perlu tahu risikonya dan cara antisipasinya.


Ilustrasi Awal:

Karyawan kontrak tetap masuk kerja seperti biasa.
Baru 3 minggu kemudian, HR sadar kontraknya sudah habis dan belum diperpanjang.
Panik. Dokumen buru-buru disiapkan. Tapi secara hukum, itu bisa dianggap hubungan kerja tetap.


Masalah:

Banyak perusahaan mengabaikan masa berlaku kontrak kerja, apalagi untuk karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Risikonya:

  • Dianggap hubungan kerja berubah jadi PKWTT (tetap)
  • Potensi gugatan jika ada pemutusan sepihak
  • Denda atau sanksi dari pengawas ketenagakerjaan

Tanda Administrasi Kontrak Belum Tertib

  1. Tidak ada sistem pengingat tanggal akhir kontrak
  2. Keputusan perpanjangan terlalu mendadak
  3. Dokumen tidak ditandatangani tepat waktu

Langkah HR untuk Menjaga Kepatuhan Kontrak

1. Buat Kalender Kontrak Terintegrasi

  • Gunakan tools sederhana seperti Google Calendar + Notion atau Trello
  • Set pengingat 30 hari sebelum kontrak habis

2. Miliki SOP Perpanjangan dan Evaluasi

  • Jadwalkan evaluasi performa H-45
  • Ajukan keputusan manajemen H-30

3. Gunakan Templat Kontrak Siap Pakai

  • Siapkan beberapa versi draft sesuai jenis pekerjaan
  • Hindari proses bolak-balik revisi mepet deadline

Dampak Administrasi Kontrak yang Tertib

Sebelum (Kontrak Kacau)Sesudah (Administrasi Rapi)
Risiko hukum dan status kerja kaburPerlindungan hukum lebih kuat
HR panik setiap akhir bulanProses lebih terjadwal dan terukur
Potensi konflik saat PHKDokumentasi kuat dan legal solid

Urusan kontrak bukan sekadar kertas—tapi pertaruhan kepatuhan dan keamanan hukum perusahaan.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions