Proses offboarding yang asal-asalan bisa berujung masalah hukum. Artikel ini bahas area kritis yang harus diwaspadai HR.
Ilustrasi Awal:
Seorang eks-karyawan menggugat karena merasa haknya tidak dibayarkan.
HR bilang sudah sesuai prosedur, tapi tidak ada dokumentasi.
Kasus ini naik ke pengawas ketenagakerjaan—dan perusahaan kalah bukti.
Masalah:
Proses offboarding yang tidak tertib bisa menimbulkan konsekuensi hukum, terutama soal hak karyawan.
Kesalahan umum:
- Tidak ada bukti pemutusan hubungan kerja yang sah
- Hak karyawan tidak dihitung dengan benar
- Tidak ada tanda terima atau berita acara
Risiko Hukum dalam Offboarding
- Sengketa soal pesangon dan gaji terakhir
- Gugatan soal pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Klaim atas pelanggaran hak-hak normatif (cuti, BPJS, dsb)
Langkah HR Mengurangi Risiko Hukum
1. Pastikan Semua Dokumen Legal Lengkap
- Surat pengunduran diri atau PHK harus tertulis
- Dilengkapi tanda tangan dan tanggal yang sah
2. Hitung Hak dan Kewajiban Karyawan dengan Akurat
- Gunakan kalkulasi sesuai UU Ketenagakerjaan
- Sertakan slip rinci dan persetujuan karyawan
3. Simpan Semua Bukti Proses Secara Digital
- File dokumen, email, form, dan checklist
- Penting untuk menghadapi pemeriksaan jika terjadi sengketa
Tabel: Risiko Tanpa Proses Offboarding Legal
| Area Risiko | Dampak Potensial |
|---|---|
| Tidak ada surat resmi | Gugatan PHK tidak sah |
| Hak tidak dibayar tepat | Denda & kompensasi hukum |
| Dokumen tidak terdokumentasi | Lemah dalam pembuktian hukum |
Offboarding bukan sekadar urusan administrasi. Ini proses legal yang harus ditangani cermat oleh HR.
