Hati-Hati! Risiko Hukum di Proses Offboarding

Proses offboarding yang asal-asalan bisa berujung masalah hukum. Artikel ini bahas area kritis yang harus diwaspadai HR.


Ilustrasi Awal:

Seorang eks-karyawan menggugat karena merasa haknya tidak dibayarkan.
HR bilang sudah sesuai prosedur, tapi tidak ada dokumentasi.
Kasus ini naik ke pengawas ketenagakerjaan—dan perusahaan kalah bukti.


Masalah:

Proses offboarding yang tidak tertib bisa menimbulkan konsekuensi hukum, terutama soal hak karyawan.
Kesalahan umum:

  • Tidak ada bukti pemutusan hubungan kerja yang sah
  • Hak karyawan tidak dihitung dengan benar
  • Tidak ada tanda terima atau berita acara

Risiko Hukum dalam Offboarding

  1. Sengketa soal pesangon dan gaji terakhir
  2. Gugatan soal pemutusan hubungan kerja (PHK)
  3. Klaim atas pelanggaran hak-hak normatif (cuti, BPJS, dsb)

Langkah HR Mengurangi Risiko Hukum

1. Pastikan Semua Dokumen Legal Lengkap

  • Surat pengunduran diri atau PHK harus tertulis
  • Dilengkapi tanda tangan dan tanggal yang sah

2. Hitung Hak dan Kewajiban Karyawan dengan Akurat

  • Gunakan kalkulasi sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Sertakan slip rinci dan persetujuan karyawan

3. Simpan Semua Bukti Proses Secara Digital

  • File dokumen, email, form, dan checklist
  • Penting untuk menghadapi pemeriksaan jika terjadi sengketa

Tabel: Risiko Tanpa Proses Offboarding Legal

Area RisikoDampak Potensial
Tidak ada surat resmiGugatan PHK tidak sah
Hak tidak dibayar tepatDenda & kompensasi hukum
Dokumen tidak terdokumentasiLemah dalam pembuktian hukum

Offboarding bukan sekadar urusan administrasi. Ini proses legal yang harus ditangani cermat oleh HR.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions