Gaji Pokok + Tunjangan Jadi Satu: Praktis, Tapi Bisa Jadi Bumerang?

Menggabungkan gaji pokok dan tunjangan jadi satu angka? Praktis, tapi bisa memicu pelanggaran upah lembur. Artikel ini bedah risikonya untuk HR.


Ilustrasi Awal:

Sebuah pabrik tekstil menggabungkan semua komponen gaji dalam satu angka bulat: Rp6.000.000. Karyawan senang karena simpel. Tapi ketika diperiksa Dinas Ketenagakerjaan, hitungan upah lembur dan THR-nya salah besar.


Masalah:

Menggabungkan gaji pokok dan tunjangan jadi satu angka fix (sering disebut all-in) bisa menyulitkan HR saat:

  • Hitung lembur sesuai UUK
  • Bayar THR proporsional
  • Rekap BPJS & PPh 21
  • Audit eksternal dan ketenagakerjaan

Tabel: Risiko “All-in Salary” Tanpa Rincian Jelas

RisikoDampak Bagi HRSaran Praktis
Salah hitung lemburSanksi & dendaPisahkan komponen dalam slip gaji
THR tak sesuai aturanKeluhan karyawanHitung THR dari gaji pokok saja
Audit BPJS bermasalahKena teguran resmiGunakan basis gaji pokok + tetap

Praktik Aman:

  • Buat surat rincian gaji meskipun totalnya all-in.
  • Tetap pisahkan “gaji pokok” dan “tunjangan tetap” di sistem payroll.
  • Jangan hanya andalkan angka bulat final.

Penutup:

HR bukan sekadar bayar gaji tepat waktu. Tapi juga harus jeli, terutama dalam aspek hukum. Praktis itu boleh — asal tidak menjebak.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions