Perpanjangan dan Pembaruan PKWT: Jebakan Administratif yang Sering Dilupakan HR

Landasan Hukum Singkat

  • Pasal 10 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa:
    1. PKWT dapat diperpanjang satu kali apabila pekerjaan masih belum selesai, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak awal.
    2. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum kontrak pertama berakhir, disertai dengan perjanjian tertulis baru.
  • Pasal 11 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur pembaruan PKWT (bukan perpanjangan), yaitu:
    1. Dapat dilakukan setelah jeda waktu minimal 30 hari kalender sejak berakhirnya kontrak sebelumnya.
    2. Jika jeda waktu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja dianggap berlanjut otomatis dan berubah menjadi PKWTT (permanen).

Artinya:
Perpanjangan dan pembaruan PKWT tidak boleh dilakukan sembarangan, karena sedikit kesalahan administratif dapat menyebabkan perubahan status hukum pekerja menjadi tetap (PKWTT).


Dilema di Lapangan

  1. HR Sering Keliru Membedakan “Perpanjangan” dan “Pembaruan”
    Banyak perusahaan menganggap kedua istilah ini sama. Padahal, perpanjangan dilakukan sebelum kontrak berakhir, sementara pembaruan dilakukan setelah kontrak berakhir dan disertai jeda 30 hari.
  2. Kesalahan Administratif Fatal
    Jika HR memperpanjang kontrak setelah tanggal berakhir tanpa jeda 30 hari, maka kontrak otomatis berubah menjadi PKWTT sesuai Pasal 11 ayat (2).
  3. Risiko Audit Disnaker dan Gugatan Pekerja
    Dalam banyak kasus, pekerja yang kontraknya terus diperpanjang tanpa jeda 30 hari menggugat statusnya menjadi tetap — dan sering kali dimenangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Tekanan Operasional
    Dalam bisnis padat proyek (manufaktur, logistik, event, retail), sulit memberi jeda 30 hari tanpa mengganggu operasional, sehingga perusahaan sering “memaksa” melanjutkan kontrak tanpa jeda.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan logistik merekrut 200 pekerja PKWT untuk proyek warehouse selama 6 bulan.
Saat kontrak habis, proyek masih berlanjut. HR langsung membuat kontrak baru dengan tanggal mulai keesokan harinya tanpa jeda 30 hari.

Empat bulan kemudian, ada 10 pekerja mengajukan gugatan karena statusnya tidak diperbarui sesuai aturan Pasal 11.
Hasil sidang: hubungan kerja mereka dianggap berlanjut otomatis dan berubah menjadi PKWTT.

Akibatnya, perusahaan harus menanggung beban pesangon penuh saat proyek berakhir, padahal awalnya hanya ingin kontrak jangka pendek.


Implikasi untuk HR

  1. Pentingnya Ketelitian Administrasi
    HR harus memastikan seluruh kontrak PKWT tercatat dengan tanggal berakhir dan jadwal perpanjangan yang jelas.
  2. Koordinasi dengan Divisi Operasional
    Perlu komunikasi intensif agar HR tahu kapan proyek diperpanjang dan bisa menyiapkan dokumen tepat waktu.
  3. Risiko Hukum Tinggi Jika Lalai
    Kesalahan sekecil satu hari bisa mengubah status hukum pekerja dan memicu kewajiban besar (pesangon, THR, BPJS, dll).

Navigasi & Solusi

  1. Gunakan Sistem Reminder Kontrak Otomatis
    HR perlu sistem digital (HRIS atau spreadsheet terintegrasi) yang otomatis memberi peringatan H-30 sebelum kontrak habis.
  2. Buat Template Kontrak Terpisah
    Pisahkan format perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT dengan penjelasan hukum di dalamnya, agar tidak tertukar oleh staf HR junior.
  3. Rancang Skema Proyek dengan Jeda Aman
    Jika proyek bersifat berkelanjutan, rencanakan agar ada masa jeda 30 hari di tengahnya (bisa diisi dengan pelatihan atau cuti).
  4. Libatkan Legal Sejak Awal
    Setiap pembaruan kontrak harus dicek oleh bagian legal untuk memastikan tanggal, masa kerja, dan jeda sesuai aturan Pasal 10–11.

Preventive Steps (Step-by-Step)

LangkahPenjelasan
Audit Kontrak PKWT AktifPastikan semua kontrak memiliki tanggal mulai dan berakhir yang valid.
Reminder OtomatisGunakan sistem alert untuk H-30 masa kontrak berakhir.
Perpanjangan TertulisSiapkan surat perpanjangan sebelum kontrak habis.
Pembaruan dengan Jeda 30 HariPastikan jeda waktu minimal 30 hari terpenuhi sebelum kontrak baru dimulai.
Review Legal & HRPastikan setiap pembaruan disetujui oleh bagian legal agar tidak cacat hukum.

Tolok Ukur Keberhasilan

  • Tidak ada kasus PKWT yang berubah menjadi PKWTT karena kesalahan administrasi.
  • Semua kontrak baru memenuhi jeda 30 hari sesuai Pasal 11.
  • HR memiliki database kontrak yang otomatis menandai masa habis kontrak.
  • Audit Disnaker menunjukkan 100% kepatuhan terhadap aturan perpanjangan dan pembaruan PKWT.

Penutup

Perpanjangan dan pembaruan PKWT sering dianggap hal kecil, padahal kesalahan satu hari bisa berakibat hukum permanen.
Di era UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, tanggung jawab HR bukan hanya administratif, tapi juga strategis untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum dan biaya pesangon yang tidak terduga.

Kuncinya ada pada disiplin administrasi, pemahaman detail hukum, dan sinergi HR–Legal–Finance.
Dengan sistem yang tepat, perusahaan dapat memanfaatkan fleksibilitas PKWT secara sah tanpa menabrak aturan yang bisa berakibat fatal.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions