Risiko Hukum Jika PKWT Tidak Tertulis dan Tidak Dicatatkan

Pelajari konsekuensi hukum Pasal 13 PP 35/2021 tentang kewajiban pencatatan PKWT. Panduan lengkap bagi HR agar kontrak kerja tetap sah dan tidak berubah menjadi PKWTT.

Landasan Hukum Singkat

  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Pasal 13:
    • PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia serta huruf Latin.
    • PKWT wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan paling lambat 3 hari sejak penandatanganan.
  • Konsekuensi (Pasal 8–9):
    Jika syarat formil tidak dipenuhi, PKWT berubah menjadi PKWTT secara hukum.

Artinya, perusahaan bisa dianggap telah mempekerjakan pekerja tetap — meskipun niat awalnya hanya kontrak sementara.


Latar Belakang Regulasi

Sebelum PP 35/2021, banyak perusahaan membuat perjanjian kerja kontrak secara lisan atau melalui surat pernyataan sederhana.
Akibatnya, pekerja sering kehilangan bukti status hubungan kerja.

Regulasi baru ini hadir untuk:

  • Meningkatkan transparansi hubungan kerja.
  • Memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
  • Mencegah praktik penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap.

Dilema di Lapangan

  1. Administrasi HR Masih Lemah
    • Banyak HR di perusahaan kecil tidak memiliki sistem dokumentasi kontrak.
    • Akibatnya, PKWT tidak dicatatkan tepat waktu dan rentan batal demi hukum.
  2. Sistem Online Kemenaker yang Tidak Ramah Pengguna
    • Proses pencatatan melalui portal ketenagakerjaan sering lambat atau error.
    • HR akhirnya menunda pencatatan, padahal batas waktunya hanya 3 hari.
  3. Kontrak Template Copy-Paste
    • Banyak perusahaan memakai template lama tanpa mencantumkan klausul sesuai PP 35/2021.
    • Ini membuka celah bagi pekerja untuk menggugat statusnya menjadi PKWTT.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Bekasi mempekerjakan 20 operator mesin dengan sistem PKWT selama 6 bulan.
Namun:

  • Kontrak dibuat secara digital via email, tanpa tanda tangan elektronik resmi.
  • Tidak dicatatkan ke Disnaker.

Di bulan ke-5, perusahaan memutuskan tidak memperpanjang kontrak.
Pekerja menggugat ke PHI dan menang, dengan alasan:

  • Tidak ada bukti kontrak sah secara hukum.
  • Tidak ada pencatatan ke instansi ketenagakerjaan.

Putusan: hubungan kerja dianggap PKWTT, sehingga pekerja berhak atas pesangon dan hak lain seperti karyawan tetap.


Implikasi untuk HR

  1. Risiko Finansial Besar
    • Jika PKWT dianggap PKWTT, perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  2. Kehilangan Fleksibilitas Tenaga Kerja
    • Perusahaan tidak bisa lagi memutus hubungan kerja secara otomatis di akhir kontrak.
  3. Citra Buruk di Mata Regulator
    • Pencatatan PKWT juga menjadi bagian dari audit kepatuhan tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja.

Navigasi & Solusi

  1. Gunakan Sistem e-Contract HRIS
    • Pastikan semua PKWT memiliki tanda tangan elektronik yang sah (e.g., TTE tersertifikasi).
    • Simpan arsip digital dengan metadata tanggal dan versi.
  2. Buat Prosedur Pencatatan Otomatis
    • Tunjuk petugas HR yang bertanggung jawab atas pencatatan kontrak ke Disnaker maksimal 3 hari sejak penandatanganan.
  3. Audit Dokumen Secara Berkala
    • Lakukan pemeriksaan triwulanan terhadap semua kontrak PKWT yang aktif.
  4. Hindari Kontrak “Mundur Tanggal”
    • Jangan membuat kontrak setelah pekerja mulai bekerja; ini bisa jadi bukti pelanggaran administratif.

Step-by-Step Kepatuhan

LangkahPenjelasan
Siapkan Template PKWT SahGunakan template sesuai PP 35/2021, lengkap dengan klausul dan tanggal.
Tanda Tangan ElektronikGunakan TTE sah atau tanda tangan basah di atas materai elektronik.
Catatkan ke DisnakerUpload kontrak ke portal resmi paling lambat 3 hari setelah ditandatangani.
Arsipkan Dokumen DigitalSimpan salinan kontrak di server HRIS atau cloud storage terproteksi.
Review & AuditLakukan audit internal kontrak aktif setiap 3 bulan.

Tolok Ukur Keberhasilan

  • Semua PKWT baru dicatatkan maksimal 3 hari setelah tanda tangan.
  • Tidak ada temuan pelanggaran administratif dari Disnaker.
  • Tidak ada kasus PKWT berubah menjadi PKWTT akibat kelalaian administrasi.
  • HR memiliki sistem dokumentasi kontrak yang terstandardisasi dan mudah diaudit.

Checklist Kepatuhan HR

Item PemeriksaanStatusCatatan
Semua kontrak PKWT tertulis resmi
Tanda tangan sah (manual/digital)
Bukti pencatatan Disnaker tersimpan
Prosedur pencatatan < 3 hari diterapkan
Audit kontrak PKWT dilakukan rutin

Penutup

Ketaatan administratif sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa fatal.
PKWT yang tidak dicatatkan bisa otomatis berubah menjadi PKWTT permanen, lengkap dengan kewajiban pesangon dan hak-hak lainnya.

Bagi HR, disiplin administrasi bukan sekadar formalitas, tapi benteng hukum utama yang melindungi perusahaan dari tuntutan tenaga kerja.
Kuncinya: tertulis, sah, dan tercatat.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions