Pahami kewajiban kompensasi untuk pekerja PKWT menurut Pasal 15–16 PP 35/2021. Panduan lengkap untuk HR agar tidak salah hitung dan siap secara finansial.
Landasan Hukum Singkat
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Pasal 15–16:
- Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi ketika kontrak berakhir.
- Kompensasi diberikan walau kontrak tidak diperpanjang.
- Berlaku untuk semua jenis PKWT, termasuk proyek atau musiman.
- Formula Kompensasi (Pasal 16 ayat 1–2):
Kompensasi = (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 (satu) bulan upah. Artinya: pekerja yang bekerja 6 bulan berhak atas 0,5 bulan upah kompensasi.
Latar Belakang Regulasi
Sebelum UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, pekerja PKWT tidak berhak atas pesangon atau kompensasi saat kontrak berakhir.
Kini, pemerintah memperkenalkan kompensasi ini sebagai bentuk perlindungan sosial, menggantikan hak-hak pesangon yang hanya berlaku untuk PKWTT.
Dengan kata lain: walaupun kontraknya berakhir “alami”, perusahaan tetap wajib membayar kompensasi.
Dilema di Lapangan
- Beban Biaya Tambahan yang Tidak Terduga
- Banyak perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang belum menganggarkan kompensasi PKWT dalam budgeting tenaga kerja.
- Akibatnya, HR harus mencari solusi cepat saat kontrak berakhir.
- Salah Persepsi: Kompensasi = Pesangon
- Sebagian manajer masih salah paham bahwa kompensasi hanya berlaku jika terjadi PHK.
- Faktanya: meskipun kontrak habis sesuai perjanjian, tetap wajib dibayar kompensasi.
- Perhitungan yang Rumit untuk Kontrak Pendek
- Banyak PKWT berdurasi 1–3 bulan.
- Perhitungan kompensasi prorata menjadi tantangan jika HR tidak punya sistem penggajian otomatis.
Contoh Kasus
Perusahaan outsourcing memiliki 200 pekerja PKWT proyek 9 bulan.
Upah bulanan rata-rata: Rp5.000.000.
Perhitungan kompensasi per pekerja:
(9/12) × Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Total kewajiban perusahaan:
200 × Rp3.750.000 = Rp750.000.000
Jika proyek serupa berakhir setiap tahun, HR harus memasukkan pos kompensasi PKWT sebesar 15% dari total biaya tenaga kerja tahunan.
Implikasi untuk HR
- Perubahan Strategi Budgeting SDM
- Kompensasi PKWT kini wajib dimasukkan ke proyeksi anggaran HR tahunan.
- Risiko Audit & Gugatan
- Jika perusahaan tidak membayar kompensasi, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan dasar Pasal 15.
- Perlu SOP Pengelolaan PKWT yang Transparan
- HR wajib menyiapkan jadwal pembayaran kompensasi setiap akhir kontrak agar tidak terjadi tumpang tindih.
Navigasi & Solusi
- Bangun Mekanisme Kompensasi Otomatis
- Integrasikan perhitungan kompensasi ke dalam sistem payroll.
- Gunakan rumus standar sesuai PP 35/2021.
- Masukkan Kompensasi ke dalam Perjanjian Kerja
- Cantumkan klausul yang menjelaskan bahwa kompensasi akan dibayar setelah kontrak berakhir.
- Simulasi Anggaran Tahunan
- HR Finance harus menyertakan “biaya kompensasi PKWT” sebagai pos tetap dalam forecasting tahunan.
- Edukasi Internal
- Pastikan pimpinan proyek, finance, dan supervisor lapangan memahami bahwa kompensasi PKWT adalah kewajiban hukum, bukan bonus.
Step-by-Step Implementasi
| Langkah | Penjelasan |
|---|---|
| Data Mapping Kontrak PKWT | Identifikasi seluruh PKWT aktif beserta tanggal berakhirnya. |
| Simulasi Biaya Kompensasi | Hitung total kompensasi yang harus dibayar berdasarkan masa kerja dan upah. |
| Penjadwalan Pembayaran | Siapkan jadwal pembayaran kompensasi sebelum kontrak berakhir. |
| Pencatatan Akuntansi | Catat kompensasi sebagai beban tenaga kerja di laporan keuangan. |
| Evaluasi & Penyesuaian SOP | Pastikan SOP HR mencakup kewajiban pembayaran kompensasi PKWT. |
Tolok Ukur Keberhasilan
- Semua pekerja PKWT menerima kompensasi tepat waktu sesuai Pasal 16 PP 35/2021.
- Tidak ada pengaduan atau gugatan terkait hak kompensasi.
- Anggaran HR mencakup alokasi kompensasi PKWT dengan akurasi di atas 95%.
- HR memiliki sistem yang otomatis menghitung dan menjadwalkan pembayaran kompensasi.
Checklist Kepatuhan HR
| Item Pemeriksaan | Status | Catatan |
|---|---|---|
| Kompensasi PKWT dihitung sesuai formula | ||
| Pekerja menerima bukti pembayaran resmi | ||
| Jadwal pembayaran dikontrol oleh HR | ||
| Tersedia anggaran kompensasi tahunan | ||
| SOP HR mencakup proses kompensasi PKWT |
Penutup
Kompensasi PKWT adalah bukti bahwa negara berusaha menyeimbangkan fleksibilitas tenaga kerja dengan perlindungan sosial.
Namun bagi HR dan perusahaan, hal ini berarti kewajiban baru yang harus dikelola secara sistematis dan transparan.
Tanpa perencanaan dan pencatatan yang baik, kompensasi PKWT bisa menjadi “bom waktu biaya” yang menghantam cash flow di akhir tahun.
Kuncinya ada pada disiplin administrasi, perencanaan keuangan, dan edukasi lintas departemen.
