Ketika PKWT Berubah Menjadi PKWTT karena Tidak Sesuai Syarat

PKWT yang tidak sesuai aturan bisa otomatis berubah menjadi PKWTT. Pelajari ketentuan Pasal 8–9 PP 35/2021 dan cara HR menghindari risiko hukum.

Landasan Hukum Singkat

  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Pasal 8:
    PKWT yang dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap dinyatakan berubah menjadi PKWTT.
  • Pasal 9:
    PKWT yang tidak memenuhi ketentuan bentuk, bahasa, atau pencatatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga berubah menjadi PKWTT.

Dilema di Lapangan

  1. PKWT Disalahgunakan untuk Pekerjaan Tetap
    • Banyak perusahaan menggunakan PKWT untuk posisi seperti admin, HR, finance, atau operator produksi yang sebenarnya bersifat tetap.
    • Tujuannya: efisiensi biaya pesangon dan fleksibilitas tenaga kerja.
    • Namun, praktik ini bisa berakibat hukum serius karena bertentangan dengan Pasal 8.
  2. Kelalaian Teknis Berujung PKWTT Otomatis
    • HR sering lalai membuat PKWT dalam bentuk tertulis dan bahasa Indonesia, atau lupa mencatatkan di sistem OSS (Online Single Submission).
    • Akibatnya, kontrak otomatis dianggap PKWTT, tanpa memerlukan keputusan pengadilan.
  3. Keterbatasan Pemahaman HR Non-Legal
    • Banyak staf HR belum memahami batas antara pekerjaan tetap dan tidak tetap.
    • Akibatnya, kontrak disusun tidak sesuai aturan dan menimbulkan risiko hukum.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan logistik mempekerjakan staf warehouse dengan PKWT selama 3 tahun berturut-turut tanpa jeda.

  • Pekerjaan yang dilakukan bersifat rutin, bukan proyek.
  • Tidak ada pencatatan PKWT di OSS.
  • Kontrak hanya dibuat dalam bahasa Inggris.

Ketika kontrak berakhir, pekerja menuntut di PHI karena merasa telah bekerja tetap.

Hasil:

  • Hakim memutuskan hubungan kerja tersebut PKWTT sejak awal, karena:
    • Pekerjaan bersifat tetap; dan
    • PKWT tidak memenuhi syarat bentuk dan pencatatan.
  • Pekerja berhak atas kompensasi PKWTT penuh termasuk pesangon.

Implikasi untuk HR

  1. Risiko Hukum & Finansial
    • Pekerja PKWT bisa tiba-tiba berstatus tetap secara hukum.
    • Perusahaan wajib membayar pesangon dan hak PKWTT tanpa perjanjian baru.
  2. Kerugian Reputasi
    • Jika kasus ini sampai ke pengadilan atau media, kredibilitas perusahaan bisa menurun.
  3. Kelemahan Kontrol Administratif
    • HR yang tidak melakukan pencatatan PKWT dengan benar membuka celah audit atau gugatan.

Navigasi & Solusi

  1. Tentukan Jenis Pekerjaan Secara Akurat
    • Pekerjaan bersifat tetap → gunakan PKWTT.
    • Pekerjaan bersifat sementara, proyek, atau musiman → boleh PKWT.
  2. Pastikan Administrasi Lengkap
    • PKWT wajib dalam bentuk tertulis dan bahasa Indonesia.
    • Wajib dicatatkan di OSS dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah penandatanganan.
  3. Gunakan Template Kontrak Resmi dan Konsisten
    • Hindari copy-paste kontrak dari internet.
    • Gunakan template yang mengacu pada PP 35/2021 dan Kepmenaker 260/2015.
  4. Audit Internal PKWT Setiap Semester
    • Lakukan pemeriksaan berkala terhadap semua kontrak PKWT aktif.
    • Jika ditemukan pelanggaran, segera ubah status ke PKWTT sebelum menjadi sengketa.

Step-by-Step Pencegahan

LangkahPenjelasan
Klasifikasi PekerjaanIdentifikasi mana yang tetap, proyek, atau musiman.
Draft PKWT Sesuai PP 35/2021Gunakan bahasa Indonesia, format tertulis, dan durasi sesuai ketentuan.
Pencatatan di OSSLakukan maksimal 3 hari setelah tanda tangan kontrak.
Audit & ReviewCek secara periodik untuk memastikan tidak ada PKWT yang salah penerapan.
Pelatihan HR Non-LegalEdukasi HR operasional tentang perbedaan PKWT dan PKWTT.

Tolok Ukur Keberhasilan

  • Tidak ada pekerja PKWT yang berstatus tetap akibat pelanggaran administratif.
  • Semua PKWT sudah tercatat di OSS dan sesuai PP 35/2021.
  • HR memiliki sistem audit kontrak berkala.
  • Perusahaan memiliki SOP penyusunan PKWT yang tersertifikasi atau distandarkan.

Checklist Audit PKWT

Item PemeriksaanStatusCatatan
PKWT dibuat secara tertulis
Menggunakan bahasa Indonesia
Jenis pekerjaan sesuai ketentuan
Dicatatkan di OSS
Durasi sesuai PP 35/2021
Ada perpanjangan sah (bukan pembaruan)

Penutup

Pasal 8 dan 9 PP 35/2021 menjadi alarm penting bagi HR untuk berhati-hati dalam menyusun PKWT.
Kesalahan kecil seperti lupa mencatat di OSS atau memilih jenis pekerjaan yang salah bisa berakibat PKWT berubah menjadi PKWTT otomatis.

Bagi HR profesional, ketaatan administratif bukan sekadar formalitas — melainkan bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan dan pekerja.

Stay Updated!

Subscribe to get the latest blog posts, news, and updates delivered straight to your inbox.

By pressing the Sign up button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms and Conditions